Hukum Gereja

0

 

PENYUSUNAN GEREJA-GEREJA KITA PADA WAKTU INI

Selain dari beberapa gereja yang mendasarkan penyusunan diri dan pelayanan mereka atas sistem “episkopal” atau” semi - episkopal” banyak gereja kita disini menggunakan sistem atau susunan presbiterial sinodal untuk penyusunan mereka. Gereja –gereja kita pada waktu ini umumnya menyusun sendiri  tata gereja mereka dan peraturan –peraturan gerejawi yang lain. Secara teoretis banyak gereja di Indonesia seperti yang kita katakan diatas  menggunakan sistem atau tatanan presbiterial- sinodal untuk pelayanan mereka. Itu berarti, bahwa dalam tata gereja dan peraturan tata gerejawi lainya mereka sadar atau tidak sadar mau bertolak dari jemaat gereja setempat. Tetapi dalam prektek hal ini sering tidak terjadi. Mereka tidak mulai dari bawah dari jemaat gereja setempat tetapi dari atas dari gereja sebagai keseluruhan dengan penekanan pada MAJELIS atau badan pekerja sinode.

Hal ini bukan saja bertentangan dengan sistem atau tatanan presbiterial sinodal yang mereka secara teoretis gunakan tetapi ia juga sebenarnya juga sangat merugikan gereja bukan saja jemaat gereja setempat, tetapi juga gereja seluruhnya. Semua wewenang untuk tidak berkata-kata tentang “ kuasa” berada dalam tangan majelis atau badan pekerja sinode. Jemaat –jemaat gereja setempat tidak atau hampir tidak mendapat kesempatan untuk mengambil inisiatif dan tanggung jawab sendiri atas pelayanan mereka. Mereka hanya menunggu perintah atau instruksi dari majelis atau badan pekerja sinode untuk melaksanakannya.

Kita tidak boleh lupa bahwa jemaat gereja setempat adalah jemaat gereja yang dewasa artinya, jemaat-jemaat gereja yang dewasa artinya jemaat gereja yang mampu mengatur dan mengurus pelayanan mereka sendiri dan bertanggung jawab atas pelayanan mereka itu. Dalam jemaat-jemaat gereja setempat kristus hadir dengan Rohnya disitu anggota jemaat gereja juga memperoleh karunia Rohani dari Tuhan gereja untuk pelayanan mereka karena itu kepada jemaat gereja setempat harus diberikan kesempatan yang sebanyak-banyaknya untuk penuian tugas mereka. Itu  hak mereka sebagai manifestasi dari tubuh kristus. Itu yang dimaksudkan oleh sistem atau susunan presbiterial-sinodal.

Majelis atau badan pekerja sinode tugasnya banyak yang paling penting diantaranya ialah

1.      Membina jemaat dibidang teologis khususnya yang berhubungan khususnya yang berhubungan dengan persoalan yang mereka hadapi dalam pelayanan mereka.

2.      Menyusun hal-hal yang dibutuhkan oleh jemaat dalam pelayanan mereka misalnya buku-buku katekisasi,pedoman pelayanan untuk penetua diaken,liturgi atau tata ibadah, formulir dan lain-lain.

3.      Mengurus dana pensiun untuk pendeta dan karyawan gereja.

4.      Mempersiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam persidagan sinode.

5.      Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh persidangan sinode mengenai hal-hal yang mengcakup seluruh gereja umpamanya tentang penahbisan dan penempatan- pendeta- pendeta oleh majelis atau perkerja sinode atau oleh majelis  atau jemaat, keputusan lain yang hanya mengenai pelayanan jemaat setempat dilaksanakan oleh mereka sendiri seumpamanya keputusan tentang jumlah penetua dan diaken peneguhan mereka, urusan keuangan jemaat. Dengan jalan ini kita membina jemaat-jemaat untuk berfungsi sebagai jemaat-jemaat yang dewasa, artinya: jemaat-jemaat  yang mengatur sendiri pelayanan mereka dan tanggung jawab atau pelayanan mereka itu.

Tentang maksud tata gereja sendiri gereja-gereja kita di indonesia tidak mempunyai pendapat yang sama , ada gereja yang mengangapnya sebagai “ penjaga kekudusan gereja”, adapula yang mengangapnya sebagai pengaturan gereja tetapi dalam arti yuridis sama seperti undang-undang dasar negara atau anggaran dasar dari himpunan-himpunan. Fungsi tata gereja ialah menjaga supaya pelayanan yang ditugaskan oleh Tuhan gereja itu dapat berlangsung dengan baik dan teratur. Hal itu hanya mungkin kalaun peraturan-peraturan gereja itu digunakan atas jalan yang baik dan tepat  dan bukan sebagai undang-undang gereja yang mempunyai sifat yang sama dengan undang-undang negara.

Banyak anggota jemaat (gereja ) malahan juga anggota majelis jemaat(gereja) sering salah menafsirikan jabatan dan penjabat gerejawi. Mereka menyangka, bahwa jabatan dan penjabat gerejawi sama dengan jabatan  dan penjabat pemerintah. Jabatan dan penjabat gerejawi adalah terjemahan  dari diakonia  dan diakonos  yang berarti  pelayanan dan  pelayan.

Ø  Pada zaman Yesus , kata ‘’ Diakonia’’ banyak digunakan, tetapi tidak  dalam arti religius.

Ø  ‘’Diakonia digunakan dalam perjanjian baru  yang biasanya disebut’’ jabatan’’. Penggunaan ini sangat mencolok , karena ia bertentangan dengan jabatan- jabatan yang terdapat dalam agama yahudi  dan agama—agama lain.

Kata ‘jabatan ‘’ yang menjadi isi dari kata’’diakonia’’ ini mengandung unsur kehormatan. Malahan sebaliknya: dalam dunia yunani  ia mempunyai arti  yang hina, yaitu pekerjaan  yang dilakukan oleh hamba- hamba.

Jabatan- jabatan  dan penjabat- penjabat dalam gereja tidak mengenal perbedaan yang prinsipal antara mereka. Semua penjabat (pendeta, penatua dan diaken) sama tinggi dan sama rendah. Mereka semua mengerjakan pekerjaan yang ditugaskan  oleh Tuhan gereja kepada jemaat (gereja). Malahan jabatan pendeta baru yang kemudian (pada waktu reformasi). Jabatan ini tidak terdapat dalam Kitab Suci (perjanjian Baru). Karena itu  banyak ahli menyamakan nya dengan jabatan  penatua: penatua yang mengajar, memimpin dan melayani. Karena itu penahbisan atau peneguhan  mereka tidak boleh dibedakan (pendeta ditahbis dengan penumpangan tangan)., penetua dan diaken diteguhkan tanpa penumpangan tangan). Perbedaan ini adalah suatu diskriminasi. Gereja tidak mengenal diskriminasi yang demikian.

Gereja- gereja yang mempunyai hierarki jabatan yang panjang: pendeta, penetua, diaken guru-jemaat, utusan injil dan lain-lain. Gereja-gereja ini memiliki hierarki yang demikian- rupanya sedang bergumul dengan pertanyaan. Dalam perjanjian Baru  kita tidak membaca bahwa pendeta saja apalagi tidak ada pada waktu itu – yang boleh memberitakan firman dan melayani sakramen. Filipus, yang diangkat  oleh para rasul- bersama-sama dengan 6 orang kawannya (Kis 6:5) untuk melayani dimeja – membaptis sida- sida dari etiopia(Kis 9:27-39). Rupa –rupa jabatan dalam gereja tidak memberikan dasar kepada jabatan yang satu untuk berkuasa atas jabatan yang lain,        tetapi untuk melayani yang ditugaskan dan diperintahkan(oleh TUHAN gereja) kepada seluruh jemaat(gereja).

Dalam beberapa karangan antara lain tentang Johanes Calvin  bahwa pada waktu- waktu yang akhir ini separuh gereja memberikan perhatian lagi terhadap jabatan pengajar. Sebab gereja pada waktu ini menurutnya sangat membuthkan jabatan pengajar disamping jabatan pendeta.

·         Tugas mengajar khususnya mengajar anak-anak, pemuda pemudi dan membina anggota jemaat dalam gereja dipercayakan kepada pendeta-pendata.

·         Untuk pelayanan sebagai pendeta seperti yang dijelaskan diatas mereka hampir tidak mempunyai  waktu, apalagi kalau mereka melayani  jemaat- jemaat besar yang terdiri dari puluhan atau ratusan rumah tangga.

 

PENGAKUAN IMAN

Untuk pelayanan mereka beberapa gereja dengan atau tanpa perubahan mengambil alih pengakuan iman dari gereja-gereja di Barat.  Hal itu disebabkan karena:

1.      Menyusun pengakuan iman tidak mudah, ia tidak terjadi pada sembarang waktu saja. Sebagai   contoh:

a.        Pada abad-abad pertama pengakuan iman lahir dari pergumulan  (perjuangan) Gereja melawan anggapan yang salah tentang diri Kristus  sebagai Allah dan manusia dan tentang Trinitas.

b.      Pada zaman reformasi pengakuan iman lahir dari pergumulan  (perjuangan) Gereja melawan ajaran yang salah dan palsu di dalam Gereja dengan segala akibatnya.

c.       Dalam tahun tigapuluh “Barmen-thesen” lahir di Barmen dalam perjuangn Gereja melawan Hitler yang sebagai Fuhrer mau berkuasa atas Gereja.

d.      Pada waktu kita sekarang pengakuan iman dapat lahir dalam pergumulan (perjuangan)  Gereja melawan ajaran bidat dan segala ideologi kafir, misalnya nasionalisme yang sempit, pendewasaan bangsa, pendewasaan tanah air dan lain-lain.

2.      Pengambil alihan pengakuan iman dari Gereja-gereja di Barat dianggap tidak tepat dan tidak bijaksana karena bertentangan dan berbeda situasi dengan gereja-gereja sekarang ini.

3.      Kita dapat banyak belajar dari pengakuan iman itu karena pengakuan iman tersebut  penting bagi gereja-gereja sekarang ini terutama di bidang studi teologi dan di bidang katekisasi.

Karena itu penting sekali bahwa jemaat-jemaat  serta pejabat-pejabat gereja secara teratur dalam soal-soal teologis. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan timbulnya persoalan-persoalan yang menyulitkan jemaat-jemaat dalam pelayanan mereka.

KERJASAMA OIKUMENIS DARI GEREJA-GEREJA

            Sejak tahun 1950 gereja telah mendirikan suatu Dewan Gereja-gereja di Indonesia atau yang sekarang dikensal dengan istilah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Sebagai anggota-anggota dari Dewan Persekutuan ini gereja dapat belajar untuk saling mengenal secara lebih baik, mereka dapat bekerjasama dan dapat bertukar pengetahuan serta dapat berusaha untuk menyatakan keesaan mereka dalam pelayanan, persekutuan dan kesatuan yang mereka lakukan bersama.

Yang dimaksud dengan hukum gereja oikumenis adalah bukan hukum gereja yang menjelaskan bagaimana gereja-gereja anggota harus diatur, tetapi suatu hukum gereja yang menyelidiki apakah terdapat struktur-struktur dasar bersama yang dapat digunakan sebagai basis (dasar) dan titik-tolak dari usaha untuk menciptakan suatu persekutuan gerejawi oikumenis, dimana pertentangan-pertentangan konfensional tertentu pada waktu ini dapat diatasi atau ditiadakan. Di Indonesia usaha yang semacam ini, yaitu usaha untuk menciptakan suatu hukum gereja oikumenis yang harus dijalankan oleh PGI, bukan untuk digunakan sendiri melainkan untuk ditawarkan kepada gereja-gereja anggota sebagai bahan studi supaya dengan jalan demikian akan dapat diciptakan suatu bagan “tata gereja oikumenis” yang dapat digunakan untuk penataan (penyusunan) gereja masing-masing. Hal yang sama dapat diusahakan juga dengan peraturan-peraturan di bidang ibadah, umpamanya liturgi atau tata ibadah, formulir-formulir, dan lain-lain. 

Antara Gereja dan negara terdapat rupa- rupa hubungan: yang langsung dan tidak langsung. Contoh:

1.      Menurut Roma 13:1 dyb, pemerintah harus mengatur dan menjaga ( memelihara) keamanan dalam negaranya, sehingga warga negara dapat hidup dengan aman dan tenang.

2.      Negara kita saat ini mempunyai tugas yang berat. Seperti yang nyata dalam UUD 1945 berusaha’’ mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat’’ maksudnya ialah supaya dengan jalan itu seluruh rakyat menjadi makmur, tidak ada yang lapar, tidak ada yang menderita dll.

3.      Dibidang kesehatan dan pendidikan, Gereja- gereja kita langsung atau melalui lembaga- lembaga yang mereka dirikan mempunyai hubungan yang langsung dengan pemerintah.

4.      Juga dibidang pelayanan sosial, gereja- gereja kita melalui lembaga yang yang mereka dirikan langsung berhubungan dengan pemerintah.

Berbicara tentang hubungan antara Gereja dan Negara , bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam soal- soal intern dari Gereja.

1.      Pandangan gereja disini tidak seratus persen sama tentang hubungan Gereja dan Negara. Ada Gereja yang memelihara hubungan yang cukup erat dengan Negara.

2.      Ada juga gereja yang tidak mau mempunyai hubungan yang demikian dengan Negara. Mereka memang tidak keberatan, bahwa pemerintah bertugas mengatur menjaga keamanan juga bagi Gereja, tetapi mereka dengan tegas menolak campur tangan pemerintah dalam soal intern Gereja.

Di Indonesia, pemerintah lama sekali tidak mau campur tangan dalam soal intern Gereja. Tetapi sesudah tahun 1980 hal itu berubah. Persidangan- persidangan sinode dari banyak gereja dibuka oleh Gubernur, sidang- sidang klasis di buka oleh Bupati dan pertemuan Gerejawi yang lain di buka oleh pegawai- pegawai tinggi pemerintah.

1.      Di Indonesia, pemerintah yang bertugas untuk menjaga dan memelihara keamanan Agama- agama yang ada di sini dan utuk kerukunan hidup beragama, menghadapi intepretasi yang berbeda- beda tentang soal intern Agama.

2.      UUD 1945 seperti yang dikatakan di atas menjamin kebebasan beragama. Presiden Soeharto sendiri pernah mengatakan, bahwa pancasila tidak di Agamakan dan Agama tidak akan di pancasilakan.

Agama dan Negara saling membutuhkan. Karena itu hubungan yang baik antara keduanya harus kita usahakan dengan segala tenaga, sehingga keduanya mengetahi persis dimanakah letaknya batas- batas wewenang mereka.

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan:

Ø  Gereja –gereja kita pada waktu ini umumnya menyusun sendiri  tata gereja mereka dan peraturan –peraturan gerejawi yang lain. Secara teoretis banyak gereja di Indonesia seperti yang kita katakan diatas  menggunakan sistem atau tatanan presbiterial- sinodal untuk pelayanan mereka. Itu berarti, bahwa dalam tata gereja dan peraturan tata gerejawi lainya mereka sadar atau tidak sadar mau bertolak dari jemaat gereja setempat. Tetapi dalam prektek hal ini sering tidak terjadi. Mereka tidak mulai dari bawah dari jemaat gereja setempat tetapi dari atas dari gereja sebagai keseluruhan dengan penekanan pada MAJELIS atau badan pekerja sinode.

Ø  Fungsi tata gereja ialah menjaga supaya pelayanan yang ditugaskan oleh Tuhan gereja itu dapat berlangsung dengan baik dan teratur. Hal itu hanya mungkin kalaun peraturan-peraturan gereja itu digunakan atas jalan yang baik dan tepat  dan bukan sebagai undang-undang gereja yang mempunyai sifat yang sama dengan undang-undang negara.

Ø  Sejak tahun 1950 gereja telah mendirikan suatu Dewan Gereja-gereja di Indonesia atau yang sekarang dikensal dengan istilah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Sebagai anggota-anggota dari Dewan Persekutuan ini gereja dapat belajar untuk saling mengenal secara lebih baik, mereka dapat bekerjasama dan dapat bertukar pengetahuan serta dapat berusaha untuk menyatakan keesaan mereka dalam pelayanan, persekutuan dan kesatuan yang mereka lakukan bersama.

Ø  Di Indonesia, pemerintah lama sekali tidak mau campur tangan dalam soal intern Gereja. Tetapi sesudah tahun 1980 hal itu berubah. Persidangan- persidangan sinode dari banyak gereja dibuka oleh Gubernur, sidang- sidang klasis di buka oleh Bupati dan pertemuan Gerejawi yang lain di buka oleh pegawai- pegawai tinggi pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)